Tata persuratan dan kearsipan merupakan salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah yang terkadang kurang mendapat perhatian, padahal pengelolaan persuratan dan kearsipan dapat mempengaruhi kelancaran proses komunikasi tertulis dan pengelolaan informasi yang juga akan berpengaruh pada kinerja organisasi. Atas dasar itu Inovasi Pelatihan Nasional (IPN) bersama Narasumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan Pelatihan Tata Persuratan dan Kearsipan yang diikuti para peserta dari dinas kesehatan Bogor yang dilaksanakan di amaris hotel pakuan Kota Bogor
Setelah menyelesaikan pelatihan peserta dapat mewujudkan ketertiban administrasi tata naskah dinas, menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien, mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penandatanganan, serta mendorong keseragaman penerapan tata naskah dinas sesuai peraturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan penanganan surat masuk dan/atau surat keluar. Selain itu juga bisa mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Dinas Kesehatan Bogor sesuai standar atau aturan yang berlaku.
Standar kompetensi pada pelatihan tersebut para alumni peserta bisa mengetahui peran dan kompetensi sekretaris, penyusunan naskah dinas, pengelolaan arsip dinamis, tata cara penyusunan arsip, penataan arsip aktif dan in-aktif, dsb, dengan tujuan akhir peserta mampu melaksanakan penataan surat dan arsip sesuai prinsip tata persuratan dan kearsipan yang berlaku di Dinas Kesehatan kota Bogor
Inovasi Pelatihan Nasional (IPN) menyelenggarakan pelatihan/bimtek diberbagai kota – kota besar di seluruh indonesia :
- Jogjakarta 21 – 24 Juli 2026
- Bali 28 – 31 Juli 2026
- Jakarta 03 – 06 September 2026
- Bandung 17 – 20 September 2026
- Jogjakarta 24 – 27 September 2026
Biaya kontribusi perpeserta Rp. 4.900.000 sudah termasuk akomodasi hotel 4hari 3malam (TwinShare) bisa tentukan lokasi kegiatan dan tema/judul pelatihan sesuai kebutuhan dinas/instansi masing – masing minimal 8 peserta.